Mengenal Undang-Umdang ITE
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
menurut saya tu merupakan hal yang bagus seperti yang dijelaskan di pasal 30 untuk setiap orang asing agar tidak se enaknya mengakses data-data orang lain. banyak manusia memang sangat menyukai dalam isitilah membajak, dan tentu saja sebagai pengguna yang dibajak itu merupakan suatu kerugian. oleh karenanya perlu di buat undang-undang tersebut karena itu merupakan suatu pencurian.
untuk pasal 32 merupakan undang2 bagi sang pembajak yang ingin mengakses data pribadi untuk di sebar ke publik pun merupakan aib. banyak orang yang ingin melakukan hal sperti itu dan harus ditangani secepatnya. karena pengguna pun merasa di rugikan.
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
- Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
menurut saya tu merupakan hal yang bagus seperti yang dijelaskan di pasal 30 untuk setiap orang asing agar tidak se enaknya mengakses data-data orang lain. banyak manusia memang sangat menyukai dalam isitilah membajak, dan tentu saja sebagai pengguna yang dibajak itu merupakan suatu kerugian. oleh karenanya perlu di buat undang-undang tersebut karena itu merupakan suatu pencurian.
untuk pasal 32 merupakan undang2 bagi sang pembajak yang ingin mengakses data pribadi untuk di sebar ke publik pun merupakan aib. banyak orang yang ingin melakukan hal sperti itu dan harus ditangani secepatnya. karena pengguna pun merasa di rugikan.